fenomena wartawan amplop


pembahasan etika regulasi penyiaran 

PEMBAHASAN

A.    FENOMENA WARTAWAN AMPLOP
1.         Pengertian wartawan amplop
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, kata ‘’amplop’’ tak hanya didefenisikan sebagai sampul surat, tapi juga uang sogok. [1] suap itu disebut amplop karena biasanya uang suap dimasukkan ke dalam amplop. Di kalangan jurnalistik, mereka yang menerima uang dengan cara yang baik-baik, tidak meminta-minta atau memeras biasanya disebut wartawan amplop. Sedangkan bagi wartawan yang suka mencari amplop dengan cara memaksa atau mengancam para narasumber biasanya disebut wartawan bodrek.

Selama ini, kata amplop sudah dipahami secara umum sebagai pemberian dari narasumber kepada wartawan. Kata amplop sudah diasumsikan di dalamnya sudah ada isi uangnya. Tidak mungkin, amplop hanya sekedar amplop berwarna putih atau coklat tanpa ada isi uangnya. Dalam perkembangannya, pemberian narasumber kepada wartawan tidak hanya sebatas amplop, tapi juga melebar kepada barang-barang berharga lainnya, mulai dari handphone, blackberry, tape, voucer, cek dan lain-lain.

Survey AJI pada tahun 2005 lalu yang menanyakan kepada responden beberapa jenis pemberian dan meminta responden untuk menilai apakah pemberian itu biasa dikategorikan sebagai amplop atau tidak. Ketika ditanyakan  mayoritas atau responden atau  sebanyak  85,5 persen wartawan menjawab “iya”. Dengan kata lain tidak ada perbedaan diantara wartawan mengenai pemberian uang ini. Hamper semua wartawan menilai pemberian uang dari narasumber kepada wartawan bisa dikategorika sebagai amplop. [2]

Mantan ketua Dewan Pers Atmakusumah Astraatmadja membuat daftar berbagai pemberian dari narasumber yang bisa dikategorikan sebagai amplop. Daftar ini begitu rinci yang bisa dikutip sebagai berikut: [3]
a.       Pemberian ( gratis ) pada wartawan berupa karcis/tiket pertunjukan kesenian ( music, film, tari dan lain sebagainya ) untuk keperluan promosi atau resensi dari pihak yang terlibat dari pertunjukan tersebut.
b.      Pemberian berupa karcis/ tiket pertandingan atau olahraga untuk keperluan pemberitaan atau ulasan dari pihak yang terlibat dalam pertandingan tersebut.
c.       Ditraktir oleh narasumber berupa makan minum secara mewah ataupun tidak mewah.
d.      Pemberian dari narasumber berupa hadiah barang yang berharga mahal atau tidak mahal.
e.       Penyediaan fasilitas secara berlebihan secara gratis di ruang pers (press room) kantor-kantor pemerintahan atau perusahaan Negara/swasta atau lembaga Negara/swasta, lengkap dengan perangkat computer dan lain sebagainya.
f.       Undangan dari narasuber untuk meliput peristiwa di luar kota dengan fasilitas (transport, penginapan dan konsumsi) yang disediakan atau dijamin oleh pengundang.
g.      Undangan dari narasumber untuk meliput peristiwa di luar negeri dengan fasilitas plus uang saku dari pengundang.
h.      Pemberian amplop (berisi uag) dari narasumber, antara lain dalam konferensi pers atau briefing atau pada saat melakukan wawancara tanpa ikatan janji apapun antara kedua belah pihak.
i.        Pemberian tiket/karciskepada narasumber pada wartawan untuk  ‘’pulang kampung’’ atau berpariwisata, sendiri atau bersma keluarga, apalagi bila ditambah dengan uang saku.
j.        Suap/sogokan dengan ikatan janji untuk memberitakan atau sebaliknya, untuk tidak memberitakan sesuatu sesuai dengan permintaan pihak penyuap.

Meski sudah dipetakan secara rinci, tapi masih saja bisa diperdebatkan soal defenisi amplop yang disampaikan Atmakusumah itu. Misalnya ditraktir oleh narasumber berupa makan minum secara mewah atau tidak mewah. Fedler dalam bukunya berjudul Reporting for the Media (1997) menyebutkan ada enam bentuk konflik kepentingan yaitu, yakni :[4]
a.       Hadiah atau freebies, yaitu segala sesuatu yang diberikan oleh narasuber kepada wartawan  sehungga pemberin itu bisa mengakibatkan bias berita.
b.      Junkets atau jalan-jalan gratis, yaitu narasumber mengajak wartawan meliputi sebuah acara dengan fasilitas yang memungkinkan wartawan datang tanpa mengeluarkan biaya.
c.       Terlibat dalam kegiatan yang diliputi, yakni mengingat seringnya wartawan meliputi kegiatan kantor publik maka wartawan bisa saja dilibatkan dalam kegiata tersebut.
d.      Free lancing, yakni pekerjaan kedua yang diikuti olaeh wartawan. Selain bekerja sebagai wartawan, mereka juga memiliki pekerjaan sampingan, terutama diperusahaan lain.
e.       Pillow talk, yakni konflik kepentingan yang terkait dengan pekerjaan suami atau istri wartawan.
f.       Amplop, yakni usaha sumber berita yang ingin mempengaruhi wartawan dengan menggunakan amplop.

2.      Nalar hadiah dalam amplop
Kenapa wartawan dilarang menerima amplop maupun imbalan  dari narasumber? Suap, imbalan maupun sogokan memiliki ujung yang sama, yakni pemberian dari narasumber ke wartawan yang memiliki tujuan-tujuan tertentu. Pemberian itu selalu melibatkan dua belah pihak, yakni pemberi dan penerima. Pemberian itu bersinonim dengan hadiah.

      Pemberian hadia juga merupakan simbolisasi civic culture, social virture, dan public morality dikalangan masyarakat tradisional. Bukan seperti transaksi-transaksi pasar yang bercorak seketika dan anonym (tanpa nama), maka hadiah sebagai modus pertukaran berimpletansi pada interaksi-interaksi berjangka waktu lama dan manyajikan ikatan-ikatan kewajiban. Mauus mengemukakan bahwa hadiah tidah pernah ‘’bebas’’ diberikan tanpa ada kewajban untuk membalasnya.

      Nalar yang memberikan amplop kepada wartawan tentu akan mendatangkan kewajiban wartawan tersebut untuk membalasnya (resiprokl). Salah satu nilai ideal jurnalistik adalah larangan menerima amplop dengan harapan bisa independen atau opyektif. Namun karena menerima amplop dari narasumber maka jurnalistik tersebut akan berusaha memberikan balasan berupa cenderung membesar-besarkan berita positif atau menutup-nutupi berita negative dari pemberi amplop. Akibatnya, wartawan tidak bisa obyektif.

      Karena sudah menerima amplop dari narasumber maka jurnalistik tersebut tidak akan bisa bersikap kritis terhadap materi pemberitaan. Sebab dia merasa berkewajiban untuk membantu narasumber yang telah memberinya amplop. Selain itu, pemberian hadiah itu tidak sebatas dengan sifat pertukaran diantara mereka secara setara. Wartawan dengan narasumber atau humas adalah dua pihak yang tidak setara atau berbeda. Dengan interaksi itulah, salah satu yang digunakan untuk mendekati jurnalis adalah dengan cara memberikan amplop.

Terkandung 3 kewajiban dalam teori pertuaran dari Mauss yaitu:
a.       Memberi hadiah sebagai langkah pertama menjalin hubungan social. Memberikan hadiah menciptakan jalinan timbal-balik . hadiah harus dibalas dengan hadiah lain.
b.      Menerima hadiah bermakna sebagai penerima ikatan social.
c.       Hadiah-hadiah yang dipertukarkan dalam relasi-relasi social menunjukkan perilaku bujukan, ganjaran, dan berbagai motif yang terulang-ulang.
Banyak wartawan yang menganggap bahwa memasuki menerima amplop tapi masih bisa bersifat netral dan obyektiif. Tapi, Kovach dan Rosenstitel (2004) menyatakan bahwa netralitas bukan sesuatu hal yang utama melainkan independensi semangat dan pikiran wartawan yang palig utama. Independen watawan dari pengaruh luar lebuh utama karena wartawan menjadi bebas dari keharusan memberitakan suatu kejadian sesuai dengan kehendak orang lain.[5]





B.     OFF THE  RECORD
1.      Yang dimaksud dengan off the record
adalah permintaan dari nara sumber untuk tidak menyiarkan keterangan yang diberikannya. Jika nara sumber mengatakan bahwa keterangannya adalah off the record maka itu artinya apa yang disampaikannya bukan untuk konsumsi berita bagi klalayak.

Ini semacam kesepkatan yang mengingat antara wartawan dengan narasumber. Setiap wartawan professional paham betul permintaan ‘’off the record’’ ini. Pelanggaran terhadap kesepakatan ini bisa berat., yakni bisa berakhir di meja hijau, setidak-tidaknya bakal hilangnya kepercayaan si narasumber terhadap wartawan bahkan media dimana wartawan bekerja.

Informasi yang bersifat ‘’off  the record’’ sebenarnya sangat diperlukan oleh wartawan, karena yang meminta off  the record  itu biasanya penentu kebijakan, pejabat, petinggi militer, bahkan presiden RI. Informasi ini biasanya disampaikan kembali kepada editor yang tidak turu kelapangan pun bisa memahami kondisi yang terjadi .

Karena ada beberapa permintaan off  the  record langsung dari presiden itulah, maka sebagai jurnalistik saya mematuhinya. Jika yang tidak bersifat off the record alias on record, saya tanpa keraguam menulis dan memuatnya dimedia.

Ada kalanya narasumber memberi backgraund atau latar belakang. Jika narasumber mengatakan, ini backgraund saja ya biar kalian (wartawan) tahu, maka informasi yang bersifat background ini bisa dimunculkan dalam berita, tapi sipemberi informasi yang bersifat   ’’latar belakang’’ itu tidak boleh disebut.

Backgraund berbeda dengan off  the record yang sama sekali tidak boleh dituliskan baik sipemberi informasi maupun informasi yang diberikannya.[6]

C.    BALANCE DAN COVER ALL SIDE
Adalah konsep pengukuran kinerja yang komprehensif dan koheren. Konprehensif karena melibatkan empat perspektif bisnis, yaitu  (Keuangan, Pelanggan, Proses bisnis internal, Pembelajaran dan pertumbuhan ) sedang koheren terwujud karna adanya hubungan saling berpengaruh pada tiap-tiap perspektif tersebut  ( merupakan hubungan sebab-akibat). Dengan demikian pengukuran tiap scorecard tidak hanya berlaku untuk menilai eksekusi kegiatan dalam satu perspektif dan menjadi tanggung jawab manajer pada bidang tertentu saja, tetapi juga tekait dengan bidang lain untuk bersama-sama mendukung tercapainya tujuan strategis organisasi/perusahaan.

Tujuan dan ungukuran dalam konsep Balance scorecard diturunkan dari visi dan strategi organisasi seperti berikut :
1.      Financial perspective : untuk berhasil secara finansial, apa yang harus kita perhatikan pada pemegang saham.
2.      Internal Businessprocess : untuk menyenangkan pemegang saham dan pelanggan kita, proses bisnis apa yang harus kita kuasai dengan baik.
3.      Learning and Growth : untuk mewujudkan visi, bagaimana kita memelihara kemampuan kita untuk berubah dan meningkatkan diri.
4.      Costumer  Perspective : untuk mewujudkan visi, apa yang harus kita perlihatkan kepada pelanggan kita.

Meski pada awalnya kosep Balenced scorecard merupakan alat untuk pengukur kinerja organisasi, namun belakangan konsep ini telah dikembangkan sebagai konsep manajeman strategis yang aplikatif, karena diturunkan dari visi-misi dan kapabilitas organisasi yang ada. Mulyadi, dalam Tjahjono (2004), bahkan berpendapat bahwa konsep  Balenced scorecrd   pada akhirnya juga berfungsi sebagai working model untuk menyelesaikan proses manajemen penting berikut ini :
1.      Memudahkan penerjemahan visi kedalam strategic plan yang komprehensif da koheren
2.      Menjadi working model untuk mengkomunikasikan strategi dan memudahkan penerjemahan visi kedalam perencanaan aksi dan strategi
3.      Memperjelas umpan balik pelaksanaan perencanaa strategi, sehingga memudahkan evaluasi terhadap rencana operasi dan perencanaan strategi
Sebagai  konsep manajemen strategi, proses pengimplementasian Balenced scorecrd   dalam suatu organisasi, pada akhirnya juga memunculkan  system manajemen baru, seperti:
1.      Consensus tentang strategi
2.      Meningkatkan focus
3.      Mengembangkan kepemimpinan
4.      Melakukan proses pembelajaran pada organisasi
5.      Menyusun sasaran strategis
6.      Menyeimbangkan program
7.      Membangun program system umpan balik.

Dengan demikian, pendekatan manajemen berbasis Balenced scorecrd   bisa menjadi system manajemen strategi, yang bersifat komprehensif, terpadu, seimbang dan tertukar.



Jurnalisme tanpa konfirmasi
            Dalam konteks ini sesungguhnya teori kekuasaan dan pengetahuan dari Michel Foucault menemukan kebenarannya. Sesungguhnya media mengangkat dugaan korupsi sebagai berita menyimpan dan menyiapkan agenda tertentu. Dalam perkembangan yang lebih maju, keseimbangan dalam berita bukan lagibersandar pada cover both side, tetapi sudah cover all sides atau cover multisides Artinya, sebuah berita korupsi yang dimuat di media mau tidak mau, suka todak suka harus ada konfirmasi.[7]
                                                                                                

D.    PLAGIARISME
1.      Defenisi plagiarisme
 “Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.’’ Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) disebutkan:“Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat) sendiri”.
                                                                           
2.      Ruang lingkup plagiarisme.
1.      Mengutip kata-kata atau kalimat orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
2.      Menggunakan gagasan, pandangan atau teori orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
3.      Menggunakan fakta (data, informasi) milik orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
4.      Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri.
5.      Melakukan parafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
6.      Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan /atau telah dipublikasikan oleh pihak lain seolah-olah sebagai karya sendiri.

3.      Tipe plagiarisme
1.      Plagiarisme Kata demi Kata (Word for word Plagiarism). Penulis menggunakan kata-kata penulis lain (persis) tanpa menyebutkan sumbernya.
2.      Plagiarisme atas sumber (Plagiarism of Source). Penulis menggunakan gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup (tanpa menyebutkan sumbernya secara jelas).
3.      Plagiarisme Kepengarangan (Plagiarism of Authorship). Penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang lain.
4.      Self Plagiarism. Termasuk dalam tipe ini adalah penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu redaksi publikasi. Dan mendaur ulang karya tulis/ karya ilmiah. Yang penting dalam self plagiarism adalah bahwa ketika mengambil karya sendiri, maka ciptaan karya baru yang dihasilkan harus memiliki perubahan yang berarti. Artinya Karya lama merupakan bagian kecil dari karya baru yang dihasilkan. Sehingga pembaca akan memperoleh hal baru, yang benar-benar penulis tuangkan pada karya tulis yang menggunakan karya lama.

4.      Alasan plagiarisme terjadi.
1.    Terbatasnya waktu untuk menyelesaikan sebuah karya ilmiah yang menjadi beban tanggungjawabnya. Sehingga terdorong untuk copy-paste atas karya orang lain.
2.    Rendahnya minat baca dan minat melakukan analisis terhadap sumber referensi yang dimiliki.
3.    Kurangnya pemahaman tentang kapan dan bagaimana harus melakukan kutipan.
4.    Kurangnya perhatian dari guru ataupun dosen terhadap persoalan plagiarisme.
5. Menghindari Tindakan Plagiarisme                
berikut ibi, pencegahan berbagai bentuk pengawasan yang dilakukan antara lain (permen Diknas No.17 Tahun 2010 Pasal 7) :
1. Karya mahasiswa (skripsi, tesis dan disertasi) dilampiri dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut tidak mengandung unsur plagiat.
  1. Pimpinan Perguruan Tinggi berkewajiban mengunggah semua karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tingginya, seperti portal Garuda atau portal lain yang ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi.
  2. Sosialisasi terkait dengan UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 dan Permendiknas No. 17 Tahun 2010 kepada seluruh masyarakat akademis.[8]










DAFTAR KEPUSTAKAAN


A wasiko; kamus praktis bahasa Indonesia.

AJI 2005. tentang media dan jurnalis Indonesia di 17 kota: Aliansi Jurnalis Independen. Jakarta 2006.

Astraamadja Atmakusumah.2003.Hadiah Kebebasan  yang Sangat Bermakna :Jakarta

Fred Fedler at.al. 1997. Reporting for the Media. Sixth Worth: Harcourt Brace College Publishers.
Biil Kovach dan Tom Rosenstiel.2004.Elemen-elemen Jurnalisme: kerjasama Instistut  Studi Arus

Informasi dan Kedutaan Besar Amerik Serikat Kaplan dan Norton dalam Heru Kurnianto  : 2006




Komentar

Postingan populer dari blog ini

perkenalan dari aku mardiana