fenomena wartawan amplop
pembahasan etika regulasi penyiaran
PEMBAHASAN
A.
FENOMENA WARTAWAN AMPLOP
1.
Pengertian wartawan amplop
Dalam kamus
besar bahasa Indonesia, kata ‘’amplop’’ tak hanya didefenisikan sebagai sampul
surat, tapi juga uang sogok. [1]
suap itu disebut amplop karena biasanya uang suap dimasukkan ke dalam amplop.
Di kalangan jurnalistik, mereka yang menerima uang dengan cara yang baik-baik,
tidak meminta-minta atau memeras biasanya disebut wartawan amplop. Sedangkan
bagi wartawan yang suka mencari amplop dengan cara memaksa atau mengancam para
narasumber biasanya disebut wartawan bodrek.
Selama ini,
kata amplop sudah dipahami secara umum sebagai pemberian dari narasumber kepada
wartawan. Kata amplop sudah diasumsikan di dalamnya sudah ada isi uangnya.
Tidak mungkin, amplop hanya sekedar amplop berwarna putih atau coklat tanpa ada
isi uangnya. Dalam perkembangannya, pemberian narasumber kepada wartawan tidak
hanya sebatas amplop, tapi juga melebar kepada barang-barang berharga lainnya,
mulai dari handphone, blackberry, tape, voucer, cek dan lain-lain.
Survey AJI pada
tahun 2005 lalu yang menanyakan kepada responden beberapa jenis pemberian dan
meminta responden untuk menilai apakah pemberian itu biasa dikategorikan
sebagai amplop atau tidak. Ketika ditanyakan
mayoritas atau responden atau
sebanyak 85,5 persen wartawan
menjawab “iya”. Dengan kata lain tidak ada perbedaan diantara wartawan mengenai
pemberian uang ini. Hamper semua wartawan menilai pemberian uang dari narasumber
kepada wartawan bisa dikategorika sebagai amplop. [2]
Mantan ketua
Dewan Pers Atmakusumah Astraatmadja membuat daftar berbagai pemberian dari
narasumber yang bisa dikategorikan sebagai amplop. Daftar ini begitu rinci yang
bisa dikutip sebagai berikut: [3]
a.
Pemberian ( gratis ) pada wartawan berupa karcis/tiket pertunjukan
kesenian ( music, film, tari dan lain sebagainya ) untuk keperluan promosi atau
resensi dari pihak yang terlibat dari pertunjukan tersebut.
b.
Pemberian berupa karcis/ tiket pertandingan atau olahraga untuk
keperluan pemberitaan atau ulasan dari pihak yang terlibat dalam pertandingan
tersebut.
c.
Ditraktir oleh narasumber berupa makan minum secara mewah ataupun
tidak mewah.
d.
Pemberian dari narasumber berupa hadiah barang yang berharga mahal
atau tidak mahal.
e.
Penyediaan fasilitas secara berlebihan secara gratis di ruang pers
(press room) kantor-kantor pemerintahan atau perusahaan Negara/swasta
atau lembaga Negara/swasta, lengkap dengan perangkat computer dan lain
sebagainya.
f.
Undangan dari narasuber untuk meliput peristiwa di luar kota dengan
fasilitas (transport, penginapan dan konsumsi) yang disediakan atau dijamin
oleh pengundang.
g.
Undangan dari narasumber untuk meliput peristiwa di luar negeri
dengan fasilitas plus uang saku dari pengundang.
h.
Pemberian amplop (berisi uag) dari narasumber, antara lain dalam
konferensi pers atau briefing atau pada saat melakukan wawancara tanpa
ikatan janji apapun antara kedua belah pihak.
i.
Pemberian tiket/karciskepada narasumber pada wartawan untuk ‘’pulang kampung’’ atau berpariwisata,
sendiri atau bersma keluarga, apalagi bila ditambah dengan uang saku.
j.
Suap/sogokan dengan ikatan janji untuk memberitakan atau
sebaliknya, untuk tidak memberitakan sesuatu sesuai dengan permintaan pihak
penyuap.
Meski sudah dipetakan secara rinci, tapi masih saja bisa
diperdebatkan soal defenisi amplop yang disampaikan Atmakusumah itu. Misalnya
ditraktir oleh narasumber berupa makan minum secara mewah atau tidak mewah. Fedler
dalam bukunya berjudul Reporting for the Media (1997) menyebutkan ada enam
bentuk konflik kepentingan yaitu, yakni :[4]
a.
Hadiah atau freebies, yaitu segala sesuatu yang diberikan
oleh narasuber kepada wartawan sehungga
pemberin itu bisa mengakibatkan bias berita.
b.
Junkets atau
jalan-jalan gratis, yaitu narasumber mengajak wartawan meliputi sebuah acara
dengan fasilitas yang memungkinkan wartawan datang tanpa mengeluarkan biaya.
c.
Terlibat dalam kegiatan yang diliputi, yakni mengingat seringnya
wartawan meliputi kegiatan kantor publik maka wartawan bisa saja dilibatkan
dalam kegiata tersebut.
d.
Free lancing, yakni
pekerjaan kedua yang diikuti olaeh wartawan. Selain bekerja sebagai wartawan,
mereka juga memiliki pekerjaan sampingan, terutama diperusahaan lain.
e.
Pillow talk, yakni
konflik kepentingan yang terkait dengan pekerjaan suami atau istri wartawan.
f.
Amplop, yakni usaha sumber berita yang ingin mempengaruhi wartawan
dengan menggunakan amplop.
2.
Nalar hadiah dalam amplop
Kenapa wartawan dilarang menerima amplop maupun imbalan dari narasumber? Suap, imbalan maupun sogokan
memiliki ujung yang sama, yakni pemberian dari narasumber ke wartawan yang
memiliki tujuan-tujuan tertentu. Pemberian itu selalu melibatkan dua belah
pihak, yakni pemberi dan penerima. Pemberian itu bersinonim dengan hadiah.
Pemberian hadia juga merupakan simbolisasi
civic culture, social virture, dan public morality dikalangan
masyarakat tradisional. Bukan seperti transaksi-transaksi pasar yang bercorak
seketika dan anonym (tanpa nama), maka hadiah sebagai modus pertukaran
berimpletansi pada interaksi-interaksi berjangka waktu lama dan manyajikan
ikatan-ikatan kewajiban. Mauus mengemukakan bahwa hadiah tidah pernah ‘’bebas’’
diberikan tanpa ada kewajban untuk membalasnya.
Nalar yang memberikan amplop kepada
wartawan tentu akan mendatangkan kewajiban wartawan tersebut untuk membalasnya (resiprokl).
Salah satu nilai ideal jurnalistik adalah larangan menerima amplop dengan
harapan bisa independen atau opyektif. Namun karena menerima amplop dari
narasumber maka jurnalistik tersebut akan berusaha memberikan balasan berupa
cenderung membesar-besarkan berita positif atau menutup-nutupi berita negative
dari pemberi amplop. Akibatnya, wartawan tidak bisa obyektif.
Karena sudah menerima amplop dari
narasumber maka jurnalistik tersebut tidak akan bisa bersikap kritis terhadap
materi pemberitaan. Sebab dia merasa berkewajiban untuk membantu narasumber
yang telah memberinya amplop. Selain itu, pemberian hadiah itu tidak sebatas
dengan sifat pertukaran diantara mereka secara setara. Wartawan dengan
narasumber atau humas adalah dua pihak yang tidak setara atau berbeda. Dengan
interaksi itulah, salah satu yang digunakan untuk mendekati jurnalis adalah
dengan cara memberikan amplop.
Terkandung
3 kewajiban dalam teori pertuaran dari Mauss yaitu:
a.
Memberi hadiah sebagai langkah pertama menjalin hubungan social.
Memberikan hadiah menciptakan jalinan timbal-balik . hadiah harus dibalas
dengan hadiah lain.
b.
Menerima hadiah bermakna sebagai penerima ikatan social.
c.
Hadiah-hadiah yang dipertukarkan dalam relasi-relasi social
menunjukkan perilaku bujukan, ganjaran, dan berbagai motif yang terulang-ulang.
Banyak wartawan yang menganggap bahwa memasuki menerima amplop tapi
masih bisa bersifat netral dan obyektiif. Tapi, Kovach dan Rosenstitel (2004)
menyatakan bahwa netralitas bukan sesuatu hal yang utama melainkan independensi
semangat dan pikiran wartawan yang palig utama. Independen watawan dari
pengaruh luar lebuh utama karena wartawan menjadi bebas dari keharusan
memberitakan suatu kejadian sesuai dengan kehendak orang lain.[5]
B.
OFF THE RECORD
1.
Yang dimaksud dengan off the record
adalah
permintaan dari nara sumber untuk tidak menyiarkan keterangan yang
diberikannya. Jika nara sumber mengatakan bahwa keterangannya adalah off the
record maka itu artinya apa yang disampaikannya bukan untuk konsumsi berita
bagi klalayak.
Ini semacam
kesepkatan yang mengingat antara wartawan dengan narasumber. Setiap wartawan
professional paham betul permintaan ‘’off the record’’ ini. Pelanggaran
terhadap kesepakatan ini bisa berat., yakni bisa berakhir di meja hijau,
setidak-tidaknya bakal hilangnya kepercayaan si narasumber terhadap wartawan
bahkan media dimana wartawan bekerja.
Informasi yang
bersifat ‘’off the record’’ sebenarnya
sangat diperlukan oleh wartawan, karena yang meminta off the record
itu biasanya penentu kebijakan, pejabat, petinggi militer, bahkan
presiden RI. Informasi ini biasanya disampaikan kembali kepada editor yang
tidak turu kelapangan pun bisa memahami kondisi yang terjadi .
Karena ada
beberapa permintaan off the record langsung dari presiden itulah, maka sebagai
jurnalistik saya mematuhinya. Jika yang tidak bersifat off the record alias on
record, saya tanpa keraguam menulis dan memuatnya dimedia.
Ada kalanya narasumber
memberi backgraund atau latar belakang. Jika narasumber mengatakan, ini
backgraund saja ya biar kalian (wartawan) tahu, maka informasi yang bersifat
background ini bisa dimunculkan dalam berita, tapi sipemberi informasi yang
bersifat ’’latar belakang’’ itu tidak
boleh disebut.
Backgraund berbeda dengan off
the record yang sama sekali tidak boleh dituliskan baik sipemberi
informasi maupun informasi yang diberikannya.[6]
C.
BALANCE DAN COVER ALL SIDE
Adalah konsep pengukuran kinerja yang komprehensif dan koheren.
Konprehensif karena melibatkan empat perspektif bisnis, yaitu (Keuangan, Pelanggan, Proses bisnis internal,
Pembelajaran dan pertumbuhan ) sedang koheren terwujud karna adanya hubungan
saling berpengaruh pada tiap-tiap perspektif tersebut ( merupakan hubungan sebab-akibat). Dengan
demikian pengukuran tiap scorecard tidak hanya berlaku untuk menilai eksekusi
kegiatan dalam satu perspektif dan menjadi tanggung jawab manajer pada bidang
tertentu saja, tetapi juga tekait dengan bidang lain untuk bersama-sama
mendukung tercapainya tujuan strategis organisasi/perusahaan.
Tujuan dan ungukuran
dalam konsep Balance scorecard diturunkan dari visi dan strategi
organisasi seperti berikut :
1.
Financial perspective : untuk berhasil secara finansial, apa yang
harus kita perhatikan pada pemegang saham.
2.
Internal Businessprocess : untuk menyenangkan pemegang saham dan
pelanggan kita, proses bisnis apa yang harus kita kuasai dengan baik.
3.
Learning and Growth : untuk mewujudkan visi, bagaimana kita memelihara
kemampuan kita untuk berubah dan meningkatkan diri.
4.
Costumer Perspective : untuk
mewujudkan visi, apa yang harus kita perlihatkan kepada pelanggan kita.
Meski pada awalnya kosep Balenced scorecard merupakan alat
untuk pengukur kinerja organisasi, namun belakangan konsep ini telah
dikembangkan sebagai konsep manajeman strategis yang aplikatif, karena diturunkan
dari visi-misi dan kapabilitas organisasi yang ada. Mulyadi,
dalam Tjahjono (2004), bahkan berpendapat bahwa konsep Balenced scorecrd pada akhirnya juga berfungsi sebagai working
model untuk menyelesaikan proses manajemen penting berikut ini :
1.
Memudahkan penerjemahan visi kedalam strategic plan yang
komprehensif da koheren
2.
Menjadi working model untuk mengkomunikasikan strategi dan memudahkan
penerjemahan visi kedalam perencanaan aksi dan strategi
3.
Memperjelas umpan balik pelaksanaan perencanaa strategi, sehingga
memudahkan evaluasi terhadap rencana operasi dan perencanaan strategi
Sebagai konsep manajemen strategi, proses
pengimplementasian Balenced scorecrd
dalam suatu organisasi, pada akhirnya juga memunculkan system manajemen baru, seperti:
1.
Consensus tentang strategi
2.
Meningkatkan focus
3.
Mengembangkan kepemimpinan
4.
Melakukan proses pembelajaran pada organisasi
5.
Menyusun sasaran strategis
6.
Menyeimbangkan program
7.
Membangun program system umpan balik.
Dengan demikian, pendekatan manajemen berbasis Balenced scorecrd bisa menjadi system manajemen strategi, yang
bersifat komprehensif, terpadu, seimbang dan tertukar.
Jurnalisme tanpa konfirmasi
Dalam konteks ini sesungguhnya teori
kekuasaan dan pengetahuan dari Michel Foucault menemukan kebenarannya.
Sesungguhnya media mengangkat dugaan korupsi sebagai berita menyimpan dan
menyiapkan agenda tertentu. Dalam perkembangan yang lebih maju, keseimbangan
dalam berita bukan lagibersandar pada cover both side, tetapi sudah
cover all sides atau cover multisides Artinya, sebuah berita korupsi yang
dimuat di media mau tidak mau, suka todak suka harus ada konfirmasi.[7]
D.
PLAGIARISME
1.
Defenisi plagiarisme
“Plagiat adalah perbuatan sengaja
atau tidak
sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau
nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan
atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa
menyatakan sumber secara tepat dan memadai.’’ Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (2008) disebutkan:“Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan
sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat)
sendiri”.
2.
Ruang lingkup plagiarisme.
1.
Mengutip kata-kata atau kalimat orang lain tanpa menggunakan tanda kutip
dan tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
2.
Menggunakan gagasan, pandangan atau teori orang lain tanpa menyebutkan
identitas sumbernya.
3.
Menggunakan fakta (data, informasi) milik orang lain tanpa menyebutkan
identitas sumbernya.
4.
Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri.
5.
Melakukan parafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan
kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
6.
Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan /atau telah
dipublikasikan oleh pihak lain seolah-olah sebagai karya sendiri.
3.
Tipe plagiarisme
1.
Plagiarisme Kata demi Kata (Word for word Plagiarism). Penulis
menggunakan kata-kata penulis lain (persis) tanpa menyebutkan sumbernya.
2.
Plagiarisme atas sumber (Plagiarism of Source). Penulis
menggunakan gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup (tanpa
menyebutkan sumbernya secara jelas).
3.
Plagiarisme Kepengarangan (Plagiarism of Authorship). Penulis
mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang lain.
4.
Self Plagiarism. Termasuk dalam tipe
ini adalah penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu redaksi
publikasi. Dan mendaur ulang karya tulis/ karya ilmiah. Yang penting dalam self
plagiarism adalah bahwa ketika mengambil karya sendiri, maka ciptaan karya
baru yang dihasilkan harus memiliki perubahan yang berarti. Artinya Karya lama
merupakan bagian kecil dari karya baru yang dihasilkan. Sehingga pembaca akan
memperoleh hal baru, yang benar-benar penulis tuangkan pada karya tulis yang menggunakan
karya lama.
4. Alasan plagiarisme
terjadi.
1.
Terbatasnya waktu untuk menyelesaikan sebuah karya ilmiah yang menjadi
beban tanggungjawabnya. Sehingga terdorong untuk copy-paste atas karya
orang lain.
2.
Rendahnya minat baca dan minat melakukan analisis terhadap sumber
referensi yang dimiliki.
3.
Kurangnya pemahaman tentang kapan dan bagaimana harus melakukan kutipan.
4.
Kurangnya perhatian dari guru ataupun dosen terhadap persoalan
plagiarisme.
5. Menghindari
Tindakan Plagiarisme
berikut ibi, pencegahan berbagai bentuk pengawasan yang dilakukan antara lain (permen Diknas No.17 Tahun 2010 Pasal 7) :
berikut ibi, pencegahan berbagai bentuk pengawasan yang dilakukan antara lain (permen Diknas No.17 Tahun 2010 Pasal 7) :
1. Karya mahasiswa
(skripsi, tesis dan disertasi) dilampiri dengan surat pernyataan dari yang
bersangkutan, yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut tidak mengandung
unsur plagiat.
- Pimpinan
Perguruan Tinggi berkewajiban mengunggah semua karya ilmiah yang
dihasilkan di lingkungan perguruan tingginya, seperti portal Garuda atau
portal lain yang ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi.
- Sosialisasi
terkait dengan UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 dan Permendiknas No. 17
Tahun 2010 kepada seluruh masyarakat akademis.[8]
DAFTAR KEPUSTAKAAN
A wasiko; kamus praktis bahasa
Indonesia.
AJI 2005. tentang media dan
jurnalis Indonesia di 17 kota: Aliansi Jurnalis Independen. Jakarta 2006.
Astraamadja Atmakusumah.2003.Hadiah
Kebebasan yang Sangat Bermakna :Jakarta
Fred Fedler
at.al. 1997. Reporting for the Media. Sixth Worth: Harcourt Brace College
Publishers.
Biil Kovach dan Tom Rosenstiel.2004.Elemen-elemen
Jurnalisme: kerjasama Instistut
Studi Arus
Informasi dan Kedutaan Besar Amerik
Serikat Kaplan dan Norton dalam Heru Kurnianto
: 2006
Komentar
Posting Komentar